Tata kelola desa adalah proses pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan sumber daya dan kebijakan di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. khususnya didesa sungai tonang dan Tujuannya adalah mewujudkan good governance melalui prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat, serta implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
desa sungai tonang adalah salah satu bagian dari kecamatan kampar utara. Tata kelola desa terus berkembang seiring dengan pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung, yang mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.Desa Sungai Tonang merupakan bagian dari 242 desa di Kabupaten Kampar, yang memiliki sistem pemerintahan yang terstruktur hingga tingkat kabupaten, di mana kepala desa dipilih secara langsung dan memiliki masa jabatan sesuai ketentuan.